[Cek Fakta]: MUI Merilis Daftar Bumbu Dapur yang tidak Halal

- 14 Desember 2020, 22:49 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

KARAWANGPOST-Pengguna aplikasi Whatsapp dikejutkan dengan adanya pesan berantai yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis nama-nama bumbu dapur yang tidak halal.

Pesan berantai yang mencatut MUI pada daftar bumbu makanan nonhalal marak di media sosial pada awal Desember 2020.

Dilansir Karawangpost.com dari Antara Pesan itu menyebutkan bumbu masalan seperti Masako, Sasa, Ajinamoto, dan bumbu Indomie Goreng tidak halal karena mengandung babi.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan untuk Membubarkan Ormas Keagamaan yang Berlandaskan Pancasila

Berikut pesan yang tersebar:

"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);
4. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba dan Penggelam Delapan Bintara Polisi di Sumsel Dipecat Tidak Hormat

MUI Rilis MUI 10 Desmeber 2020
Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH".

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x