Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!

- 1 Maret 2021, 13:05 WIB
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara.
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. /MUI

KARAWANGPOST - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar dari salah satu media di Indonesia dengan narasi "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara".

Beredarnya tangkapan layar itu mencatut foto dari Wakil Presiden Maruf Amin sebagai sampul berita.

Baca Juga: Haram Jadi Trending Topic, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Alasan Pelegalan Miras

Tangkapan layar berita itu beredar di media sosial Twitter, disebarkan oleh salah satu akun pada Minggu, 28 Februari 2021.

Selain itu, tangkapan layar itu juga beredar melalui platform sosial WhatsApp.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 1 Maret  2021 dalam berita berjudul "Cek Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Perbolehkan Jual-Beli Miras demi Bantu Kas Negara, Ini Faktanya" disebutkan kalau konten berita soal diperbolehkannya menjual minuman untuk membantu kas negara adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan, setelah mencari di media Google dengan kata kunci "jual minuman keras hukumnya boleh kompas", tidak ada satupun artikel yang memberitakan hal tersebut.

Baca Juga: Banyak Mudaratnya, PBNU Tegas Tolak Kebijakan Pemerintah tentang Investasi Industri Miras

Selain itu, menelusuri situs kompas.com dengan kata kunci "Maruf Amin", ditemukan beberapa foto yang sama, namun bukan dengan tajuk berita seperti yang beredar di beberapa media sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x