MUI Meraup Triliunan Rupiah dari Pengajuan Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

- 5 Februari 2022, 17:00 WIB
MUI Dikabarkan Berhasil Kuasai Ratusan Triliun Hasil Menerbitkan Sertifikat Halal
MUI Dikabarkan Berhasil Kuasai Ratusan Triliun Hasil Menerbitkan Sertifikat Halal /Tangkapan layar Youtube/Cokro TV/

KARAWANGPOST - Kesadaran konsumen memilih produk yang berlabel sertifikat halal semakin meningkat. Itu mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Terkait dengan hal itu, pada 1 Desember 2021, muncul sebuah unggahan di salah satu akun YouTube yang menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.

Baca Juga: Bacaan Doa Sujud Syukur, Bisa Dilaksanakan saat Dapat Kebahagaan yang Tak Disangka

Unggahan itu juga menyebut MUI menjadi perusahaan berskala raksasa, karena mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyelia halal.

Konten video berujudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukasi lebih dari enam ribu pengguna lain YouTube.

Lalu benarkah MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal?

Baca Juga: Arti Bermimpi Tentang Kucing

Dalam laman resminya, MUI mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x