KARAWANGPOST - Kesadaran konsumen memilih produk yang berlabel sertifikat halal semakin meningkat. Itu mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal.
Di Indonesia, salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Terkait dengan hal itu, pada 1 Desember 2021, muncul sebuah unggahan di salah satu akun YouTube yang menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.
Baca Juga: Bacaan Doa Sujud Syukur, Bisa Dilaksanakan saat Dapat Kebahagaan yang Tak Disangka
Unggahan itu juga menyebut MUI menjadi perusahaan berskala raksasa, karena mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyelia halal.
Konten video berujudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukasi lebih dari enam ribu pengguna lain YouTube.
Lalu benarkah MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal?
Baca Juga: Arti Bermimpi Tentang Kucing
Dalam laman resminya, MUI mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.