Kabar Baik Bagi Warga Karawang dan Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

- 28 Juni 2022, 07:18 WIB
Kabar Baik Bagi Warga Karawang dan Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya
Kabar Baik Bagi Warga Karawang dan Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya /Instagram @bapenda.jabar

KARAWANGPOST - Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang dan Jawa Barat. Selama sebulan ke depan bakal ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Juga diskon bayar PKB dan bea BBNKB.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Mulai Latihan untuk Hadapi Perempat Final, Sejumlah Pemain Tak Bergabung

Kepala P3DW Kabupaten Karawang pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Yosep Mochamad Zuanda menuturkan, tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ialah untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta menekan KTMDU atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang

Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini kita masih dalam masa pemulihan ekonomi baik di daerah maupun nasional, memberikan stimulus intensif dengan asaas keadilan, serta untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor, SPWDKLJ, dan PNBP.

Baca Juga: Jadwal SIM Kota Karawang Selasa 28 Juni 2022

Adapun pada program ini terdapat 3 bebas dan 2 diskon yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II), Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5.

Kemudian untuk diskon, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I (BBNKB I), Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar 2 persen hingga paling besar 10 persen pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 121-180 hari (6 bulan).***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x