Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli

- 11 Juli 2022, 15:15 WIB
Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api
Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon

KARAWANGPOST - Ada syarat terbaru perjalanan naik kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan kalau penumpang KA Jarak Jauh hanya bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi booster, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Thailand Snaker, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Posisi Shin Tae-yong Aman Meski Gagal di Piala AFF U19, Ini Penjelasan PSSI

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: KAI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x