Ada Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Daop 2 Bandung Kembali Sediakan Layanan Vaksinasi dan Rapid Test

- 12 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /karawangpost/Instagram/@bpkthebest72

KARAWANGPOST - Daop 2 Bandung kembali menyediakan fasilitas vaksinasi dan rapid test seiring dengan adanya aturan baru perjalanan melalui transportasi kereta api.

Mulai 17 Juli 2022 Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru.

Aturan tersebut ialah mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.

Baca Juga: Jadwal NET TV Selasa 12 Juli 2022: Saksikan Drakor High Society, Drama Turki Hercai dan Jejak Peristiwa

Aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kuswardojo, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x