Mendag Zulkifli Hasan: Beli Minyak Goreng Curah Cukup Tunjukkan KTP

- 12 Juli 2022, 17:08 WIB
Mendag Zulkifli Hasan: Beli Minyak Goreng Curah Cukup Tunjukkan KTP
Mendag Zulkifli Hasan: Beli Minyak Goreng Curah Cukup Tunjukkan KTP /Tangkapan layar di YouTube Kementerian Perdagangan

KARAWANGPOST - Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah.

Masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat berada di Bandarlampung, Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut Mendag, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah ternyata menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, sehingga masyarakat perlu diberikan kemudahan. 

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Thailand 4Bia, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," kata Zulkifli Hasan.

Ia mengatakan relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran dapat terjadi dengan cepat dan harga terjangkau.

"Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan," katanya.

Kebijakan baru pemerintah ini ditanggapi dengan gembira oleh para pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x