DAMRI Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

- 17 Juli 2022, 22:01 WIB
Sopir DAMRI prokes.
Sopir DAMRI prokes. /KarawangPost/DAMRI

KARAWANGPOST - Pemerintah menerapkan syarat perjalanan terbaru. Karena itu DAMRI menerapkan syarat tersebut bagi para calon penumpangnya.

Pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru perjalanan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pengelola Madrasah Siap-siap, Kemenag Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah Rp2,5 Triliun

Corporate Secretary DAMRI, Akhmad Zulfikri, menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut. Karena syarat perjalanan terbaru itu bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus Covid-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat.

Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan DAMRI yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022, di antaranya sebagai berikut:

  • Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR

Baca Juga: Ramalan Cinta Harian Zodiak Pisces: Senin 18 Juli 2022

  • Pelanggan DAMRI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelanggan DAMRI dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen
  • Pelanggan DAMRI yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Sinopsis dan Informasi Anime Spy Kyoushitsu, Rilis Trailer 2023

“Seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Zulfikri.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x