Daftar Tarif Ojol Terbaru dan Diskon Aplikasi Maksimal

- 7 September 2022, 16:31 WIB
Daftar Tarif Ojol Terbaru dan Diskon Aplikasi Maksimal
Daftar Tarif Ojol Terbaru dan Diskon Aplikasi Maksimal /Karawangpost/Reuters

KARAWANGPOST - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol.

Kebijakan tarif ojek online atau ojol ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup, Polisi Periksa 4 Saksi

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti harga BBM, UMR (Upah Minimum Regional) dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM ke 20,6 Juta Orang, Setiap Penerima Dapat Rp150 Ribu Perbulan Selama 4 Bulan

Sementara itu, kenaikan tarif ojek online atau ojol pernah mengalami dua kali penundaan dalam penerapannya pada KP 564 tahun 2022.

Salah satu perbedaan kenaikan tarif ojek online atau ojol adalah aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15 persen

Berikut ini adalah daftar kenaikan tarif ojol terbaru yang diumumkan oleh Kemenhub:

Baca Juga: Terduga Mantan ART Ferdy Sambo: Tuan Sering Siksa Polisi dan Ambil Organ Tubuhnya

Tarif Ojol Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Polri Ungkap Soal CCTV di Magelang

Tarif Ojol Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x