KARAWANGPOST - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para penerima manfaat atau para pekerja di Indonesia, mulai hari ini, Jumat, 9 September 2022.
Jumlah pekerja yang akan menerima bantuan sekitar 16 juta pekerja. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan selama dua kali.
Namun tidak semua pekerja akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya penerima harus memiliki atau menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Syarat lainnya adalah pekerja mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta dan tidak sedang menjadi penerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pekerja, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Thailand Snaker: Misteri Teror Bayi Ular Tayang di ANTV
Pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri juga tidak termasuk yang mendapatkan BSU ini.
Apakah Anda termasuk yang menerima atau tidak?
Untuk dapat mengetahui Anda menjadi penerima BSU atau tidak, simak caranya berikut ini: