Sering Diancam Pinjol Ilegal, Kini Bisa Lapor ke Warung Waspada Pinjol

- 16 September 2022, 19:39 WIB
Satgas Waspada Investasi mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal
Satgas Waspada Investasi mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal /Mufid Majnun/Unsplash

KARAWANGPOST - Aksi pinjol atau pinjaman online ilegal rupanya masih marak, meski sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).

Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dengan penawaran-penawaran yang dilakukan pinjol ilegal. Dan bagi masyatakat yang merasa dirugikan akibat ulah pinjol ilegal kini tidak usah bingung dan takut lagi.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi akan segera membuka posko pengaduan bagi para korban pinjol ilegal. Posko pengaduan tersebut dinamai Warung Waspada Pinjol.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, posko pengaduan didirikan di Jakarta Pusat dan akan buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

Posko akan buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Ini Rupanya Peran dan Motif Muhammad Agung Hidayatullah yang Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka

Menurut Tongam, posko pengaduan didirikan karena korban pinjol ilegal makin banyak dan keberadaan pinjol ini yang semakin marak dan aksinya masif.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersama teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata Tongam saat membuka Warung Waspada Investasi, Jumat, 16 September 2022.

Melalui posko ini, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami salah satunya melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat intimidasi.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x