Pemerintah Segera Pasang Sambungan Listrik Baru Gratis untuk 83.000 Rumah Tangga Kurang Mampu

- 23 September 2022, 16:09 WIB
Pemerintah akan pasang listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 pada awal tahun 2023
Pemerintah akan pasang listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 pada awal tahun 2023 /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memasang sambungan listrik secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Jumlah penerima bantuan sambungan listrik baru ini sebanyak 83.000 dan akan mulai dipasang pada awal tahun 2023.

Jumlah penerima meningkat 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000.

Bantuan pemasangan baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu secara gratis tersebut meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Baca Juga: Komisi Yudisial Dukung KPK Tuntaskan Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati 

Pemberian bantuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022.

Dalam peraturan ini juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Baca Juga: Petikan Putusan Banding Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo, SDM Polri Segera Proses Administrasi Pemecatan

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x