KARAWANGPOST - Produk arang ilegal berbahan baku mangrove ditemukan dan dapat mengancam ekosistem hutan mangrove di Kepulauan Riau
Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.
Temuan tersebut mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih.
Baca Juga: Presiden AS Umumkan Pengiriman 31 Tank Tempur ke Ukraina
Tentu temuan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah, Ketua Komisi IV DPR Sudin menyerukan, agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel
"Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri. Ada beberapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong." ungkap Sudin yang memimpin sidak arang ilegal.
Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP.
Baca Juga: Aksi Pembakaran Alquran di Swedia Merupakan Penghinaan Terhadap Umat Islam di Dunia
"Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia," jelas Sudin.
Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut.
Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV. Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar.
Baca Juga: Produk China Diklaim Mampu Mencuri Data Pengguna
Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.
Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut.
Baca Juga: Presiden Ukraina Pecat Menteri dan Pejabat Ukraina Terlibat Korupsi
Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK. Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, sudah didapat satu bulan sebelumnya.
Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.
Sudin menegaskan, kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove.
"Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum," terang Sudin.***