Sebanyak 515 Ton Minyakita Belum Di Distribusikan ke Pasar

- 10 Februari 2023, 08:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Sidak Minyakita di Marunda Jakarta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Sidak Minyakita di Marunda Jakarta /Instagram/@zul.hasan/



KARAWANGPOST - Sebanyak 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 ditemukan belum didistribusikan.

Hal tersebut diketahui saat Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan melakukan sidak ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di  PT Bina Karya Prima di Marunda, Jakarta Utara, Selasa 07 Februari 2023.

Tidak terdistribusinya Minyakita produksi PT BKP tersebut disebabkan belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Harus Transparan Mengenai Skema Pembebasan Lahan IKN

 

 

Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,”.ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah untuk Memangkas Biaya Mubazir Jemaah Haji

Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan.

"PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, pendistribusian Minyakita harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.

Baca Juga: Paket Wisata Edukasi Konservasi Candi Borobudur Selesai diuji Cobakan

“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x