Pertamina Diminta Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi Tiga Kilogram

- 10 Februari 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi Penyaluran Elpiji 3 Kilogram
Ilustrasi Penyaluran Elpiji 3 Kilogram /Karawang Post/Dokumentasi Pertamina



KARAWANGPOST - Pertamina diminta untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus, berharap agar elpiji tersebut hanya bisa diperoleh orang yang benar-benar membutuhkan.

"Patra Niaga, Pertamina tetap harus melakukan verifikasi data dan selalu melakukan pemutakhiran," ujarnya Deddy usai Kunspek Komisi VI DPR RI ke Provinsi Surabaya, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Harus Transparan Mengenai Skema Pembebasan Lahan IKN

 

 



Deddy juga mengingatkan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi tersebut. Ia tidak mau sampai ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan. 

"Harus selalu dilakukan evaluasi-evaluasi terhadap para distributor, agen, dan pangkalan itu," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengungkapkan bahwa Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga harus terus melakukan pendataan. Perusahaan plat merah itu, kata Sarmuji, bahkan sebaiknya melakukan pendataan mandiri.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Hasil dari Program Desa Wisata Kementerian Desa

"Jadi, di samping data-data dari Kemensos, Pertamina sendiri melakukan pendataan yang mendasarkan pada daerah teritorial lokal terutama di kepala desa-kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Melalui pemaparan dalam Kunspik ini, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.

Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya. Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT.

Lalu, untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektar.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x