Penjualan Minyakita Akan Dibatasi

- 11 Februari 2023, 12:00 WIB
Minyakita Minyak Goreng Rakyat
Minyakita Minyak Goreng Rakyat /Instagram/@minyakkita/



KARAWANGPOST - Maraknya isu kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng kemasan sederhana dan curah beberapa pekan terakhir, kian membuat masyarakat resah.

Melihat pengalaman tahun sebelumnya, pemerintah tentu tak tinggal diam, terus pantau dan kawal ketersediaan minyak agar aman dan mencukupi.

Demi antisipasi kelangkaan minyak goreng, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan kontinyu lakukan pengawalan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Kisruh Dana Hibah 10 Miliar Karawang, Begini Mekanisme dan Aturannya

 

 



Minyakita sekarang menjadi merek yang mulai digemari oleh setiap konsumen, tidak hanya di pasar tradisional tetapi Minyakita ini sudah masuk ke pasar-pasar modern, bahkan retail modern.

Andi Nur Alam Syah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian mengungkapkan, untuk meredam kelangkaan dan harga Minyak Goreng Rakyat diatas Harga Eceran Tertinggi maka penjualan Minyakita akan dibatasi dan tidak lagi melalui online Simirah tetapi akan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional sehingga dapat terjangkau masyarakat dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, Kamis 09 Februari 2023.

Berdasarkan hasil pantauan, diketahui bahwa Harga Minyak Goreng Curah rata-rata nasional pada Minggu I bulan Februari 2023 diketahui mencapai Rp 15.700 per kg, berada Rp 200 diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Harusnya harga sesuai Permendag Nomor 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Mendukung Jurnalisme Sehat dan Berkualitas

Adapun Peraturan tersebut, mengatur harga yang berlaku untuk minyak goreng, dimana pengecer wajib menjual Minyak Goreng Rakyat dengan harga di bawah atau sama dengan HET sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg untuk MGR dalam bentuk curah dan Rp14.000,00/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan.

Sementara itu, Saat ini pasokan Minyakita minim di pasaran, diduga karena proses distribusi. Banyak masyarakat yang beralih dari membeli minyak goreng premium ke Minyakita.

Hal tersebut berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga diatas HET dibeberapa daerah. Minyakita merupakan minyak hasil kebijakan DMO, fluktuatifnya realisasi DMO selama 3 bulan terakhir berdampak pada pasokan minyak goreng.

Baca Juga: AS Diminta Cabut Sanksi Suriah Karena Menghambat Bantuan Kemanusiaan Pasca Gempa

Andi Nur menjelaskan, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan untuk mengelola stock dan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui peningkatan minyak dalam negeri dengan kenaikan sebesar 50 persen hingga lebaran 2023.

Lebih lanjut, Pemerintah juga mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir dalam jangka sementara. Eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan alokasi DMO menjadi 450.000 ton yang berlaku dari Februari hingga Maret 2023 sehingga stock dan harga minyak goreng dilapangan kembali normal,” jelas Andi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x