BPR Harus Bisa Berikan Bunga Rendah untuk UMKM Guna Minimalisasi Pinjaman Ilegal

- 13 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - Memegang uang rupiah
Ilustrasi - Memegang uang rupiah /Pixabay/sewuparistudio/



KARAWANGPOST - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah seharusnya memberikan pinjaman berbunga rendah kepada masyarakat, terutama bagi UMKM yang ada di daerahnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Farida Hidayati mengingat banyak pinjaman ilegal yang mulai sporadis di kalangan masyarakat bawah dan menjerat dengan bunga tinggi.

"Saya kemarin melihat perkembangan yang luar biasa, ketika di Bojonegoro diterapkan adanya suku bunga yang rendah kepada masyarakat UMKM-UMKM kecil,” ujar Farida, Kamis 09 Februari 2023).

Baca Juga: Teknologi Informasi Bisa Memberikan Kesempatan juga Ancaman

 

 



Legislator Dapil Jawa Timur IX itu juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan subsidi bunga kepada pinjaman yang diberikan oleh BPR kepada UMKM.

Menurutnya, harus ada campur tangan pemerintah daerah agar masyarakat dengan pinjaman kecil tersebut bisa beralih ke lembaga keuangan formal.

Tentunya saya pasti akan mendorong BPR yang miliknya daripada Pemkab itu, saya dorong untuk memberikan subsidi bunga terhadap masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Investasi upaya Rusia untuk Lepas dari Sanksi Barat

Kalau tadi disampaikan yang di Blora itu kan (bunganya) 0,09 persen tapi kalau di Bojonegoro itu (bunganya) 0,03 persen, dan itu (BPR) memang efektif sekali untuk menekan adanya bank-bank yang ilegal.

"Jadi itu yang saya dorong untuk subsidi bunga. Harus ada campur tangan Pemkab,” ujarnya.

Diketahui, bank titil adalah terminologi yang ditujukan bagi ‘bank keliling’ di wilayah Jawa Timur dan sebagian Jawa Tengah. Di kawasan Solo dan Yogyakarta dikenal pula dengan istilah bank plecit. Sedangkan di kawasan Jawa Barat disebut dengan bank emok.

Bank keliling sendiri merujuk pada jasa pembiayaan informal yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dan bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Disebut sebagai ‘bank keliling’ karena bisanya akan menyalurkan pinjaman atau menagih angsuran dengan cara berkeliling dari satu rumah ke rumah.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x