Sweeping Rutin Perlu dilakukan Karena Maraknya Penyalahgunaan BBM dan Gas LPG Subsidi oleh Mafia

- 13 Februari 2023, 17:50 WIB
Gas LPG 3 KG
Gas LPG 3 KG /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh mafia yang mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas. 

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyebutkan, sweeping rutin ke agen-agen minyak BBM perlu dilakukan Pertamina, agar mengurangi adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG ke depannya. 

Banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat. Untuk mengurangi penyelewangan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga saya tidak yakin bisa mengurangi seratus persen, masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Warga Jabar di Turki dalam Kondisi Selamat

 

 



"Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangin penyalahunaan ini," ungkap Gandung.

Gandung meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat. Agar Masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut," jelasnya. 

Baca Juga: Warga Distrik Paro Nduga Papua Tinggalkan Kampung Halamanya Pasca Teror KKB

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diketahui  Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Kemenkes Kirimkan Sebanyak 65 Tenaga Kesehatan Bantu Korban Gempa Turki dan Suriah

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kesempatan itu, Gandung Pardiman juga mengapresiasi kinerja Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Rewulu dalam melaksanakan program-program pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Saya apresiasi semua berjalan sesuai dengan apa yang digariskan. Apalagi TBBM Rewulu ini juga meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas, ini menunjukkan kesungguhan dalam pengelolaan unit yang luar biasa, mudah-mudahan ini dapat dipertahankan," jelas Gandung.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x