Legislator Pertanyakan Kebijakan Automatic Adjustment APBN 2023

- 15 Februari 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi - Uang Rupiah
Ilustrasi - Uang Rupiah /Pixabay/EmAji



KARAWANGPOST - Legislator mempertanyakan alasan diterbitkannya kebijakan automatic adjustment (penyesuaian otomatis anggaran) di saat APBN 2023 belum berjalan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI melayangkan Surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2023. 

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, kebijakan tersebut bisa dimaknai dua hal, yaitu antara antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan anggaran yang kurang akurat.

Baca Juga: Pertanian Jabar Meningkat, Pemprov Jawa Barat Alokasikan Rp100 Miliar untuk Kinerja Penyuluh Pertanian

 

 



Ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat? Baik asumsinya, perhitungannya dan seterusnya.

Karena APBN belum dijalankan, undang-undang 28 tahun 2022 (belum dijalankan) namun sudah adjustment,” tanya Hendrawan dalam RDP Komisi XI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rabu, 15 Februari 2023.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tak jarang ia mengalami kesulitan menjelaskan mengenai automatic adjustment kepada kepala daerah di Dapilnya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Cermat Sebelum Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Karena itu, dalam RDP tersebut pula, ia menanyakan kepada Dirjen Anggaran itu mengenai alasan dilakukan automatic adjustment, terlebih jika hal tersebut kembali terjadi di masa yang akan datang.

“Waktu saya ditanya oleh sejumlah kepala daerah, yang kita tahu transfer daerahnya semakin berkurang. Pak Isa, mohon nanti automatic adjustment berikutnya mungkin terjadi, apakah ini betul-betul antisipasi penghematan yang agresif atau memang asumsi-asumsi yang kita bangun tidak mencerminkan kenyataan,” jelas legislator Dapil Jawa Tengah X tersebut.

Automatic adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran.

Penyesuaian yang dilakukan mencakup realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu dan/atau pergeseran antar program.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x