Masyarakat Mesti Waspadai Modus Kejahatan Siber Melalui Transaksi Pembayaran Digital

- 1 Maret 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi - Transaksi online
Ilustrasi - Transaksi online /Pixabay/Bru-nO/



KARAWANGPOST - Masyarakat diminta agar mewaspadai berbagai modus kejahatan siber yang berkaitan dengan informasi data pribadi.

Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyebutkan, kewaspadaan sangat penting, terlebih saat melakukan pembayaran digital, Rabu 1 Maret 2023.

“Masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik,” kata Didik Madiyono.

Baca Juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Miliki Saham di Enam Perusahaan

Seiring meningkatnya inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital. Selain itu, dominasi tunai juga mulai berkurang karena tergantikan oleh pembayaran nontunai (cashless), kewaspadaan harus tetap ada.

Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, masyarakat perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi.

Berdasarkan data transaksi uang elektronik, tercatat selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak Rp6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun.

Baca Juga: Elon Musk Kembali Manjadi Orang Terkaya di Dunia

Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” katanya.

Penting diketahui untuk masyarakat, lanjut dia, perbedaan utama bank digital dan bank nondigital hanya pada delivery channel, namun dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank nondigital.

Baca Juga: Penghormatan Terhadap HAM, Indonesia Dukung Resolusi PBB untuk Perdamaian Ukraina

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” ujarnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, tidak terindikasi melakukan tindak pidana bidang perbankan (fraud).

Baca Juga: Tewas Seketika, Perempuan Muda Akhiri Hidupnya Terjun dari Lantai 23 Apartemen Sentraland Karawang

Ia menambahkan, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

Untuk itulah menurutnya, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan daring.

“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” kata Didik.***

Editor: M Haidar

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x