Sebanyak 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Tidak Sesuai Aturan Berhasil Amankan

- 5 Maret 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi - Minyak goreng curah dalam botol tanpa merk
Ilustrasi - Minyak goreng curah dalam botol tanpa merk /Karawangpost/Instagram/@metalgroup2021



KARAWANGPOST - Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET) saat beredar di pasaran.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran.

Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan ini pada 24–28 Februari 2023 lalu. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan penjualan minyak goreng dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dalam Kondisi Darurat Pertamina Diharapkan Bisa Mengamankan Pasokan BBM untuk Masyarakat

Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan temuan tersebut, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah itu sehingga menyebabkan harga eceran tinggi di tingkat konsumen.

"Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,”. Ungkap Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Baca Juga: Kapolri Sebut Membutuhkan DNA Keluarga untuk Indentifikasi Identitas Korban Tewas Kebakaran

Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain.

Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

Baca Juga: Pertamina Diminta Melakukan Investigasi Secara Menyeluruh Penyebab Kebakaran Depo Plumpang

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena  botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” terang Moga.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menegaskan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Elvira.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x