Presiden Berikan Pembebasan Pajak untuk Perusahaan Asing di IKN

- 9 Maret 2023, 22:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato
Presiden Joko Widodo saat berpidato /Karawangpost/Instagram/@jokowi



KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 ayat (1) PP yang diteken Jokowi Senin, 6 Maret 2023 lalu.

 Baca Juga: Pemeliharaan Jalan Rusak di Karawang Sekda Sebut Serap Anggaran sebesar Rp6 Miliar

Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang terutang alias bebas. Insentif fiskal ini akan diberikan selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil, yakni 50 persen. Kelonggaran ini akan berlaku lagi untuk perpanjangan masa beroperasi di IKN pada 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Baca Juga: Tangkal Serangan Siber Sistem Pemilu 2024, BSSN Siap Amankan KPU

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Senilai Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23.

Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x