Sertifkasi NKV untuk Menjamin Produk Kualitas Hewan Layak di Konsumsi Masyarakat

- 22 Maret 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi - Ternak Sapi
Ilustrasi - Ternak Sapi /Karawangpost/Instagram/@simmental.id




KARAWANGPOST - Kementerian Pertanian mendorong unit usaha produk hewan di Indonesia memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sertifikasi tersebut untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Adapun Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Baca Juga: PPATK Akan Tindaklanjuti Terkait Transaksi Keuangan Eks Kasubbag di Kemensetneg

Sebagai informasi produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), sehingga apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar, maka dapat menjadi media yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan bakteri

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah menyampaikan, bahwa untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat.

Pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Buffer Zone di Wilayah Dekat Objek Vital, Sangat Penting

"Agar terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan," kata Nasrullah.

Adapun pelaksanaan Sertifikasi NKV sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat

Nasrullah pun menyebutkan, hingga 13 Maret 2023 saat ini sebanyak 4.449 Unit Usaha Produk Hewan miliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Baca Juga: Kapolri Minta Bongkar Sindikat Penyelundup Pakaian Impor Bekas

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.

Selain itu, menurut Nasrullah, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki NKV.

“Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki NKV),” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x