Kebijakan Pemotongan Gaji Sebesar 25 Persen Buruh Padat Kerja Dinilai Sangat Memberatkan

- 22 Maret 2023, 10:31 WIB
Karyawan Pabrik Garment
Karyawan Pabrik Garment /Karawangpost/Youtube/Garment Industri

KARAWANGPOST - Kebijakan pemotongan gaji pekerja yang mencapi nilai 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga mencapai 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini menurut Kurniasih akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.

Baca Juga: PPATK Akan Tindaklanjuti Terkait Transaksi Keuangan Eks Kasubbag di Kemensetneg

Menurutnya, spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya. 

Ia menyebutkan, bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban.

"Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," ujar Kurniasih, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Pembangunan Buffer Zone di Wilayah Dekat Objek Vital, Sangat Penting

Saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri. 

Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri.

"Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," ungkapnya.

Ia mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x