Twitter Didenda Rp7,7 Miliar, Kenapa?

- 16 Desember 2020, 14:25 WIB
Twitter tutup Periscope.
Twitter tutup Periscope. /Thomas Ulrich/Pixabay

KARAWANG POST - Raksasa media sosial Twitter didenda dalam kasus lintas batas di bawah undang-undang privasi baru Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengumumkan telah mendenda Twitter sebesar 450.000 Euro atau setara Rp7,7 miliar, karena keterlambatan pemberitahuan tentang pelanggaran data. Demikian dikutip dari laman Dataprotection.ie pada Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Iklan Vaksin Covid-19 Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Bio Farma

"DPC telah menjatuhkan denda administratif sebesar 450.000 Euro di Twitter sebagai tindakan yang efektif, proporsional, dan menghalangi," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Twitter Didenda Rp7,7 Miliar Atas Pelanggaran Data" disebutkan, mengutip Neowin, hukuman itu telah dijatuhkan pada Twitter lebih dari dua tahun setelah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa berlaku.

Sesuai dengan peraturan privasi baru, Twitter harus memberi tahu regulator terkait dalam waktu 72 jam setelah mempelajari tentang pelanggaran data.

Baca Juga: 50 Persen Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP unggul di Pilkada 2020 wilayah Jabar

Aturan ini juga mengharuskan perusahaan untuk mendokumentasikan data apa yang terpengaruh dan bagaimana mereka menangani insiden tersebut.

Twitter mengungkapkan pelanggaran tersebut kepada pengawas Irlandia pada Januari 2019 lalu.

Masalah tersebut memengaruhi Twitter pada perangkat Android, yang menonaktifkan pengaturan "Protect your Tweets" dan mengubah cuitan pribadi menjadi publik.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Neowin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x