Pengadilan Argentina Memutuskan Jenazah Diego Maradona Harus Diawetkan

- 17 Desember 2020, 14:56 WIB
Atribut Diego Maradona
Atribut Diego Maradona /@maradona/Instagram

KARAWANGPOST - Pengadilan Nasional Argentina telah memutuskan untuk mengawetkan jenazah Diego Maradona.

Jenazah sang legenda sepakbola tersebut harus diawetkan semata-mata untuk diambil kepentingan pengambilan DNA jika dibutuhkan dalam perkara perebutan hak waris.

Kematian Diego Maradona akibat serangan jantung ini telah menyisakan permasalahan hukum bagi anak-anaknya.

Baca Juga: Sebelas Hari Lagi, Enam Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Lagi Berlaku

Betapa tidak, Maradona meninggalkan lima orang anak yang diakui secara hukum.

Namun diluar dari kelima anaknya itu, masih terdapat enam orang anak lainnya yang diduga sebagai anak kandung dari sang superstar lapangan hijau.

Kini keenam anaknya tersebut harus menjalani tes DNA untuk kepentingan pembagian harta warisan.

Baca Juga: Mahfud MD : Siap Saya Bertanggungjawab, Ridwan Kamil : Maaf Jika Tak Berkenan

Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang saat ini berusia 25 tahun.

Ia mengaku baru mengetahui jika dirinya adalah anak kandung dari Maradona pada dua tahun lalu.

"Nona Gil meminta agar dilakukan tes DNA, untuk tujuan itulah kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata sumber di Pengadilan Nasional Tingkat Pertama.

Baca Juga: Level Internasional, Lintasan di Sirkuit Mandalika Berlapis Aspal Khusus dari Inggris

Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu orang di Italia, saat ia bermain di negara itu.

Dilansir dari Reuters, kuasa hukum Maradona mengatakan bahwa sampel DNA sudah ada, namun pihak pengadilan memutuskan agar jenazah Maradona itu tidak boleh dikremasi.  

Seperti diketahui Diego Maradona wafat karena serangan jantung pada bulan lalu. Jasadnya dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November 2020.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x