Jadwal SIM Keliling Bekasi Jumat 5 Agustus 2022

- 5 Agustus 2022, 08:12 WIB
Jadwal SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling. /karawangpost/Instagram@info_ciledug

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 5 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi berlokasi di Gateway Park LRT City Jatibening.

Baca Juga: Business Proposal, K-Drama Komedi Romantis Unggul di Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jailangkung: Sandekala, Film Horor yang Dibintangi Titi Kamal dan Syifa Hadju, Segera Tayang

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x