Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa Ramadan

- 19 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/

KARAWANGPOST - Membayar zakat adalah bagian rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.

Secara umum, zakat terbagi menjadi beberapa bagian, yakni zakat jiwa (nafs), berupa zakat fitrah, dan zakat harta (mal).

Setiap bulan suci Ramadan seperti sekarang ini, umat Islam wajib membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah bagian dari penyempurna puasa Ramadan.

Baca Juga: Kapan Datangnya Lailatul Qadar? Ini Tanda-Tanda dan Amalan yang Dianjurkan agar Dapat Lailatul Qadar

Dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah SAW tentang ditangguhkannya puasa Ramadan sampai mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitabnya disebutkan,

وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.” Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadits di atas bahwa selama tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan. Dengan kata lain, meski bulan puasa telah selesai, dan telah berhasil menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan pahala puasa sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya (Syekh Zakaria al-Anshori, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, h. 228).

Baca Juga: Naruto Rayakan Musim Semi dengan Poster Boruto Baru

Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x