46 WNI di Tangkap Otaritas Malaysia diantaranya 3 Bayi dan 2 Anak-anak

- 27 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi Penjara Imigrasi Otoritas Malaysia
Ilustrasi Penjara Imigrasi Otoritas Malaysia /Pixabay/Ichigo121212/

KARAWANGPOST - Media lokal Malaysia melaporkan sebanyak 46 warga negara Indonesia ditangkap aparat imigrasi negara Malaysia.

WNI ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Melalui pernyataan tertulis, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Baca Juga: Geger! Kelahiran Domba Bermata Satu di Tepi Sungai Citarum Karawang

Menyampaikan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor, red) dan pendampingan hukum,” terang Judha.

Kantor perwakilan RI di Johor Bahru juga akan menghubungi Kantor Imigrasi di Pahang dan komandan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Kota Kemayan.

Baca Juga: Pelaku Aksi Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Ditangkap

Otoritas di Malaysia menerangkan 46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Sementara 11 lainnya ditahan karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

46 WNI yang ditangkap di Genting Highlands terdiri atas 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi, dan dua anak-anak, sebut Judha. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan, demikian informasi dari laman Harian Metro Malaysia, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Pembudidayaan Ikan Koi, mampu Berdampak pada Pemberdayaan Kelompok Masyarakat

Penangkapan dilakukan saat petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di Genting Highland tempat yang banyak dihuni oleh imigran asal Indonesia.

Setidaknya, ada 138 warga negara asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana dikutip dari beberapa media lokal.

Terkait penangkapan WNI itu, Judha menjelaskan mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 27 Desember 2020, Al Bongkar 'Kebusukan' Elsa

“Selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.

Selama di tahanan, Judha turut memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya negatif.

“Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dalam kondisi sehat (negatif COVID-19) dan dalam keadaan baik,” terang dia.

Baca Juga: Dishub Jabar Siapkan 2.600 Rapid Test Antigen Pada Libur Natal dan Tahun Baru

Tes COVID-19 itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia kepada seluruh warga asing yang dikurung di tahanan keimigrasian, kata seorang pejabat imigrasi di Pahang, saat diwawancarai oleh media setempat.***

Editor: M Haidar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x