Uni Eropa Gugat Indonesia Terkait DS 592, Mendag: Pemerintah Perjuangkan Kebijakan Nasional

- 17 Januari 2021, 01:55 WIB
PENGOLAHAN biji nikel di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu 30 Maret 2019.
PENGOLAHAN biji nikel di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu 30 Maret 2019. /Dok. Pikiran Rakyat


KARAWANGPOST
- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat multilateral. Salah satunya yaitu mempertahankan kebijakan terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Mendag juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan Panel WTO pada 14 Januari 2021 untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: SWF Solusi Alternatif  Pembiayaan Pembangunan Indonesia

Menyikapi langkah UE tersebut, Pemerintah Indonesia berpandangan UE telah salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020 lalu.

Namun demikian, menurut Lutfi, Indonesia berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji (exercising) kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.

“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021,” lanjutnya.

Baca Juga: Industri Keuangan Harus Terus Tingkatkan Pengembangan UMKM untuk Memperoleh Akses Pembiayaan

Terkait kasus sengketa DS 592, Uni Eropa sebelumnya mengajukan permintaan konsultasi pada 22 November 2019 sebagai respons diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.

Uni Eropa menilai kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing industri baja di Uni Eropa. Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui Indonesia pada 29 November 2019 dan pertemuan telah dilaksanakan pada 30 dan 31 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x