Inggris Resmi Larang Penggunaan TikTok pada Perangkat Pemerintah

- 17 Maret 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi Tiktok
Ilustrasi Tiktok /Pixabay/antonbe/



KARAWANGPOST - Pihak berwenang Inggris telah melarang aplikasi media sosial TikTok dipasang di perangkat elektronik pemerintah. Pelarangan tersebut mengikuti jejak pembatasan serupa di negara-negara Barat lainnya. 

Pemerintah London mengklaim bahwa layanan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman keamanan bagi negaranya.

"Keamanan informasi pemerintah yang sensitif harus didahulukan," kata Kanselir Oliver Dowden, seperti dikutip dalam pengumuman larangan pemerintah pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: PPATK Sebaiknya Serahkan Persoalan Transaksi Mencurigakan Rp300 Miliar ke Penegak Hukum

Dia menggambarkan larangan itu sebagai langkah bijaksana dan proporsional mengikuti saran dari pakar keamanan siber kami.

Pemerintah mengutip keputusan serupa oleh pejabat di AS, Kanada, dan Uni Eropa untuk menunjukkan bahwa kebijakan barunya sejalan dengan kebijakan negara-negara Barat lainnya. 

Washington dan sekutunya mengklaim bahwa TikTok, aplikasi populer untuk berbagi video pendek, kemungkinan besar memata-matai penggunanya atas nama pemerintah China. 

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi di Kementerian Kesehatan Berhasil Ditangkap

Layanan ini dimiliki oleh perusahaan negara China ByteDance, yang membantah tuduhan bahwa aplikasi tersebut sebagai mata-mata.

Skeptis mengatakan penolakan itu karena TikTok menjadi platform media sosial non-Barat pertama yang mendapatkan daya tarik seperti itu di negara-negara tersebut. 

Mereka berpendapat bahwa pengumpulan data pengguna TikTok, yang menurut para kritikus mencurigakan, tidak berbeda dengan apa yang dilakukan raksasa teknologi AS melalui layanan mereka.

Inggris akan mengizinkan pengecualian untuk menjalankan TikTok di perangkat pemerintah untuk tujuan kerja berdasarkan kasus per kasus.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x