Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin

- 19 Maret 2023, 23:18 WIB
Prrsiden Rusia Vladimir Putin
Prrsiden Rusia Vladimir Putin /Youtube/Reuters



NASIONALITA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova pada hari Jumat, 17 Mret 2023.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut tidak diakui oleh Moskow, dan langkah tersebut tidak memiliki validitas hukum di Rusia. AS juga tidak mengakui badan tersebut, yang dituduh Eurosentris dan bias terhadap negara Barat.

Melalui Telegram Kementerian Luar Negeri Rusia segera menolak pengumuman terkait penetapan surat penangkapan yang menyebut Presiden Rusia tersebut sebagai penjahat perang.

Baca Juga: Diprediksi Mencapai 5,8 Juta Pemudik Akan Masuk Yogyakarta Pada Momen Lebaran 2023

"Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak penting bagi negara kita, termasuk dari sudut pandang hukum,"  tulis juru bicara Maria Zakharova di Telegram.

Sementara juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menegaskan, bahwa kami menganggap premis itu keterlaluan dan tidak dapat diterima.

"Rusia, seperti banyak negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini. Oleh karena itu, setiap pernyataannya batal demi hukum bagi Federasi Rusia dari sudut pandang hukum," tegas Dmitry Peskov.

Baca Juga: Transisi BBM untuk Memenuhi Pasokan Energi Kendaraan Listrik

Senator Andrey Klishas, ​​seorang anggota senior partai Rusia Bersatu yang berkuasa, menyebut pengumuman itu tidak masuk akal dengan mengatakan ICC menempatkan dirinya di jalan menuju penghancuran diri.

ICC menuduh bahwa Putin dan Lvova-Belova terlibat dalam deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Ribuan penduduk Donetsk, Lugansk, Zaporozhye, dan Kherson, empat wilayah yang sebagian besar memilih untuk bergabung dengan Rusia September lalu.

Baca Juga: Masyarakat Sangat Berperan Penting untuk Mencegah Terorisme di Indonesia

Telah dievakuasi ke pedalaman Rusia karena penembakan yang disengaja terhadap warga sipil oleh pasukan Ukraina, seringkali menggunakan senjata yang dipasok NATO.

Pengadilan mengklaim bahwa Putin dan Lvova-Belova memikul tanggung jawab individu dan komando atas dugaan kejahatan berdasarkan beberapa pasal dari perjanjiannya, Statuta Roma. 

Namun, seperti dicatat Zakharova, Rusia tidak pernah meratifikasi undang-undang tersebut dan tidak berada di bawah yurisdiksi ICC.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja di Giring ke Polres Karawang

AS juga tidak, yang memperjuangkan klaim Ukraina atas kejahatan perang Rusia.  Kongres AS mengadopsi undang-undang pada tahun 2002 yang melarang orang Amerika bekerja sama dengan ICC, atau ekstradisi warga AS untuk diadili di sana. 

Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika (juga dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag), juga mengizinkan semua cara yang diperlukan dan pantas untuk membebaskan orang Amerika yang ditahan atau sekutu mereka dari Den Haag.

ICC mencontoh pengadilan ad-hoc untuk kejahatan perang di bekas Yugoslavia (ICTY), yang mengandalkan negara-negara NATO untuk mendanai penyelidikan dan persidangannya, dan menegakkan surat perintah dan putusannya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x