Pendapatan Gaji Pegawai ASN dan BUMD Karawang Otomatis Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

10 Oktober 2023, 13:19 WIB
Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri /Karawangpost/Foto/Diskominfo Karawang

 

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan gaji dan tunjangan.

Kebijakan tersebut sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Karawang Nomor: 179 Tahun 2023.

Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan sedekah dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Usaha Milik Daerah.

 Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum

"Jadi pegawai ASN, RSUD Karawang serta RS Paru dan pegawai BUMD wajib zakat 2,5 persen dari pendapatan gaji dan tunjangan lainnya," Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, Senin 9 Oktober 2023.

Sesuai dengan perbup tersebut maka diwajibkan untuk membayar zakat melalui pendapatan gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen.

Acep Jamhuri menjelaskan, perbup mengenai zakat tersebut dimaksudkan untuk menggali potensi zakat, infaq dan sedekah dari ASN, RSUD, RS Paru serta pegawai BUMD yang ada di Kabupaten Karawang.

 Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Kiriman Asap ke Negara Tetangga

"Untuk selanjutnya dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien melalui Baznaz Kabupaten Karawang," kata Acep.

Adapun mekanisme wajib zakat tersebut Acep Jamhuri menjelaskan, nantinya para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Himbara untuk melakukan pemotongan secara otomatis pendapatan gaji para pegawai ASN dan BUMD tersebut.

"Surat pemberitahuan pemotongan otomatis 2,5 persen dari pendapatan gaji, akan disampaikan kepala OPD kepada Bank BJB," kata Acep.

 Baca Juga: Beras, Jagung dan Gula Menjadi Topik Utama Pemerintah Indonesia

Meski demikian Acep Jamhuri menyampaikan, bagi pegawai ASN dan BUMD yang merasa keberatan terkait pemotongan secara otomatis yang dilakukan oleh pihak perbankan bisa melaporkan keberatan ke pihak bank.

"Adapun yang keberatan, nanti bisa melaporkan ke pihak BJB dan akan dikembalikan potongan 2,5 persenya itu," kata Acep.

Acep Jamhuri menjelaskan ada tiga sumber pendanaan yang digunakan untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Karawang yakni dari APBD, bantuan pusat atau provinsi termasuk CSR serta dana umat.

 Baca Juga: Menko Polhukam: Penanganan Kasus Pimpinan KPK dan SYL akan Sesuai Prosedur Secara Profesional

"Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya urgent, maka dana umat bisa dimanfaatkan," ujar Acep.

Terkait Perbup Nomor: 179 Tahun 2023 tersebut dibuat untuk mendorong Baznaz lebih punya kuantitas dan kualitas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat tersebut, sehingga target mengenai zakat di akhir tahun secara menyeluruh bisa terealisasikan.

"Mengingat Perbup ini berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah, seluruh ASN, pegawai RSUD dan RS Paru serta pegawai BUMD diharapkan bisa mengikuti dan menerapkan isi Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan," pinta Sekda Karawang.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler