Klaster Industri, Pemkab Karawang Tidak Bisa Lakukan Monitoring jika pihak Perusahaan Menutup diri

- 11 Januari 2021, 17:03 WIB
Bupati Karawang bersama Forkoninda Zoom Meeting dengan Perwakilan Perusahaan
Bupati Karawang bersama Forkoninda Zoom Meeting dengan Perwakilan Perusahaan /Diskominfo Karawang/

KARAWANGPOST - Pemkab Karawang meminta pihak khususnya pihak industri untuk serius melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Terkait tingginya angka terpapar Covid-19 yang menjadikan Karawang pada zona merah sakah satunya adalah klaster industri sebagai penyumbang tertinggi.

Pemkab Karawang menyesali sikap pelaku industri yang tidak terbuka terkait beberapa karyawannya yang terpapar corona, seperti salah satu perusahaan yang beberapa waktu lalu disidak.

Baca Juga: Hancur Lebur, Ini Penampakan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air di Dasar Laut

"Pihak industri harus terbuka jika terjadi penyebaran Covid-19 di kantornya. Jika tidak, sulit bagi kita untuk bertindak lebih jauh".

Cellica meminta pihak industri lebih serius melakukan pencegahan penyebaran Covid -19. Sebab Satgas Covid -19 Pemkab Karawang tidak dapat melakukan monitoring jika pihak perusahaan menutup diri atau tidak melaporkan jika ada karyawannya terpapar Covid-19.

Bupati mengharapkan pihak industri bersama sama bertindak dan melakukan sesuatu agar angka covid mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kecewa Tenaga Kesehatan Gunakan Isu Sensitif untuk Konten Video Tiktok

Hal tersebut berkali kali ditegaskan karena belum lama ini ada perusahaan yang menutupi kasus covid-19 yang menimpa para karyawanya.

"Jangan lagi ada perusahan yang menutupi kasus positif covid-19 karyawanya. Jika ada yang terkonfirmasi positif, tim satgas perusahaan harus cepat berkoordinasi melaporkan kepada kami," tegas Bupati.

Bupati dalam kesempatan itu juga menyampaikan rekomendasi dari Mendagri dan Gubernur Jabar soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Xiaojun NCT Coba Peruntungan di Dunia Drama Mandarin

Untuk pembatasan kantor 75 persen pegawai harus WFH. Kedua pembatasan angkutan transportasi. Pembatasan jam operasional untuk pelaku usaha.

Pembatasan jalan jalan protokol jelang weekend agar tidak terjadi kerumunan massa dan sekolah yang masih menerapkan sistem belajar daring.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x