Hari Pertama PPKM, Pemkab Karawang Belum Lakukan Tindakan

- 12 Januari 2021, 17:03 WIB
Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Segel Toko Pelanggar PPKM
Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Segel Toko Pelanggar PPKM /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - Diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dan 23 Kabupaten/ kota wajib melakukan PPKM.

Kapolri Jendral Pol. Idham Azis mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Jawa Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/13/I/OPS.2./2021 bertanggal 7 Januari 2021 itu diteken atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Pembangunan Underpass Simpang Bulak Kapal di Percepat

Menjelang pemberlakuan hari pertama PPKM di Kabupaten Karawang masih terlihat seperti biasanya banyak ditemukannya warga yang masih tidak menggunakan masker dan masih banyak warung-warung pinggir jalan yang buka melebihi ketentuan PPKM.

Tidak seperti daerah lain pada hari pertama penerapan PPKM respon tindakan seperti yang dilakukan Personel gabungan Polsek dan Koramil 0817/06 Manyar, Satpol PP beserta Dishub Kabupaten Gresik melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah dengan menyemprotkan cairan disinfektan, Senin 11 Januari 2021.

Penutupan sejumlah toko-toko dilakukan oleh tim Satpol PP, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Klaster Industri, Pemkab Karawang Tidak Bisa Lakukan Monitoring jika pihak Perusahaan Menutup diri

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang, Senin 11 Januari 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di Terminal Bus terkait pemberlakuan PPKM dan PSBB Pemprov DKI Jakarta

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus COVID-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Dia memaparkan saat ini ada 17.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga: Kapal Riset Canggih ARA Milik Korea Selatan Bantu Pencarian Sriwijaya Air

Hingga hari kedua penerapan PPKM Kabupaten Karawang masih belum melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM yang akan memicu merebaknya virus corona sehingga menambah angka positif terpapar corona.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x