Hari Kedua PPKM Karawang, Bupati Pimpim Apel Operasi Yustisi PPKM Selasa Malam

- 13 Januari 2021, 09:00 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana Apel Operasi Yustisi PPKM di Mako Kodim 0604 Karawang
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana Apel Operasi Yustisi PPKM di Mako Kodim 0604 Karawang /

KARAWANGPOST - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Jabar yang diterapkan di 20 kabupaten/kota mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

PPKM di Jabar harus paling berhasil dan disiplin, termasuk juga menjelang akhir pekan merazia surat keterangan bebas COVID-19 dari rapid test antigen.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat pimpin rapat koordinasi pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: 150 Nakes Subang Positif COVID-19 di Hari Kedua PPKM Jawa-Bali

"Saya titip juga razia restoran dan destinasi wisata, agar jangan coba-coba langgar protokol kesehatan. Jadikan Waterboom Cikarang pelajaran, akhirnya ditutup sementara," kata Gubernur.

Terkait perkembangan zona risiko atau level kewaspadaan di Jabar, dari data periode 4 Januari 2021 hingga 10 Januari 2021, terdapat enam kabupaten/kota berstatus Zona Merah (Risiko Tinggi) Kabupaten Garut, Ciamis, Karawang, Bekasi, serta Kota Bekasi dan Depok.

"Juga dengan berat hati saya sampaikan, Karawang sudah lima minggu berturut-turut (Zona Merah), dan kita sudah kirimkan tim ke sana, semoga cepat pulih," ujar Gubernur.

Baca Juga: Uji coba Alat Blue Pass, pada Pegawai BNPB untuk Tracing Covid-19

Jelang hari kedua penerapan PPKM Kabupaten Karawang, sejak pukul 21:30 sampai 23:35 WIB, terpantau masih banyaknya terdapat pusat kerumunan sepanjang komplek pertokoan Grandtaruma masih ada caffe yang tengah beroperasi.

Sedangkan sepanjang jalan Tuparev sampai Johar masih banyaknya para pedagang pecel ayam pinggir jalan yang masih buka diatas pukul 22:00 hingga sepanjang jalan Syech Quro Lamaran Karawang.

Sementara Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana memimpin Apel Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Makodim 0604/Karawang, Selasa 12 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Vaksin Halal 100 Persen, Jangan Ragu untuk Vaksinasi Covid-19

"Kami bersama Kapolres, Dandim 0604/Karawang bersama Satgas Covid-19 lainnya, melaksanakan Ops PPKM guna memastikan para pelaku usaha serta masyarakat Karawang agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan Pemerintah," ujar Cellica.

Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Operasi PPKM yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Karawang dilakukan dengan cara-cara persuasif, karena wabah virus corona bukan hanya tanggung jawab dari Satgas Covid-19 dan pemerintah saja.

Baca Juga: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Siap diproduksi Bio Farma

"Tujuannya Ops PPKM kasus Covid-19 di Karawang turun, kami harapkan peran serta dari masyarakat untuk mematuhinya agar kedepannya ini bisa bekerja seperti normal kembali, "harap Bupati.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x