KARAWANGPOST - Toko-toko beserta kegiatan usaha masyarakat di Kabupaten Karawang dibatasi jam operasionalnya. Itu dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar operasi pembatasan kegiatan masyarakat pada Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegiatan Operasi itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Karawang dalam rangka Penanganan Covid-19, terhitung mulai 11-25 Januari.
Baca Juga: Hari Kedua PPKM Karawang, Bupati Pimpim Apel Operasi Yustisi PPKM Selasa Malam
Sasaran operasi PPKM di antaranya GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.
Namun, di tengah penerapan pembatan kegiatan masyarakat, berlangsung kegiatan pertandingan sepak bola di Stadion Singaperbangsa Karawang.
Pertandingan sepak bola yang berlangsung pada Rabu sore 13 Januari tersebut nyaris tidak mendapat perhatian dari Satgas Covid-19 Karawang. Sebab para penonton sepak bola yang berada ditribun banyak tak menggunakan masker.
Baca Juga: Mengerikan..! Gegara Perannya di Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diancam Disantet
Bahkan, sejumlah orang yang berada di area lapangan stadion juga tidak sedikit yang abai protokol kesehatan.