Motif Sang Pembunuh Sadis Karawang, Tak Beri Pinjaman Uang Korban di Eksekusi

- 15 Januari 2021, 17:07 WIB
Konfrensi Pers Polres Karawang Kasus Pembunuhan Sadis
Konfrensi Pers Polres Karawang Kasus Pembunuhan Sadis /Divisi Humas Polres Karawang/

KARAWANGPOST - Sehari setelah penemuan jasad Fathan Ardian Nurmifta, mahasiswa semester tiga Universitas Telekom Bandung, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra langsung beraksi.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informasi dari jejaring sosial dan pihak keluarga petugas langsung bergerak melakukan pengejaran.

Alhasil, dua tersangka penculik dan pembunuh sadis mahasiswa Telekom Bandung ditangkap Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Nasional COVID-19

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis 14 Januari 2021 sore berinisial HA alias Ucen (21) ditangkap di kawasan industri BIC Cikampek, sedang JF alias Bang JO (31) berhasil di amankan  di Kecamatan Cikampek.

Diungkapkan Kapolres, seorang pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan seorang lagi melalui proses pengejaran satu pelaku yang dikejar sempat kabur, sehingga petugas terpaksa menabrak motor yang ditunggangi pelaku.

Motif pembunuhan sadis itu dikarekan pelaku sakit hati korban tidak kunjung memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pelaku, ungkap Kapolres saat membeberkan kronologis kejadian pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ajak Media Masif Kampanyekan Keberhasilan Vaksinasi

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres karawang satu orang yang berperan dalam membantu membuang mayat korban berinisial R alias Rosi (19) diamankan di daerah Jatilaksana Kecamatan Pangkalan.

Dari masing-masing tersangka ini, ada yang berperan membantu pelaku utama mengikat atau melilit korban menggunakan plastik dan melilit dengan sarung maupun dan membantu pembuang jasat korban dilokasi ditemukan mayat korban tersebut.

Sebelum ditemukan jasad Korban terlebih dahulu di Eksekusi di sebuah kontrakan di daerah Kampung Cilalung Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Didukung Tim Terlatih, RSHS Siap Lakukan Vaksinasi 400 Orang Per Hari

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal berlapis 380 KUHP jo, 180 jo dan Pasal 351 ayat 1. Dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x