KARAWANGPOST - Pemerintah Karawang dengan tegas memberikan pernyataan terkait maraknya modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat pemerintahan.
Pemkab Karawang telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 440/226/Tapem yang bersifat penting, pada Jumat 15 Januari 2021, ditunjukan kepada seluruh masyarakat Karawang, pelaku usaha, pimpinan lembaga serta pimpinan perusahaan.
Melalui surat tersebut Pemkab Karawang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha maupun instasi swasta untuk berhati-hati terhadap maraknya pungli-pungli yang mengatasnamakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Peningkatan Kasus Baru Positif COVID-19 di Jabar Akibat Data Lama
Sebagai upaya antisipasi modus penipuan tersebut masyarakat diminta untuk mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu.
Masyarakat sebaiknya memeriksa kebenarannya terlebih dahulu dan apabila ditemukan ada permintaan uang untuk tidak menanggapinya atau dapat melaporkan langsung kepada pihak yang berwenang.***