Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Tunda Sampai Batas Waktu yang Tidak ditentukan

- 20 Januari 2021, 19:55 WIB
Miftah Farid Ketua KPU Karawang saat Memberikan Keterangan Pers
Miftah Farid Ketua KPU Karawang saat Memberikan Keterangan Pers /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menunda penetapan pasangan calon terplih bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada tahun 2020.

KPU Karawang sebelumnya telah menjadwalkan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bupati dan wakil bupati Karawang, pada Rabu 20 Januari 2021, namun ditunda.

Pleno akan digelar kembali sampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerahkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.

Baca Juga: Gubenur: Razianya Kurang Rutin Masyarakat Tak Pakai Masker pun Tak ada yang Menegur

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Menurut peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2020, MKRI akan mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) tanggal 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI, sehingga penetapan bisa dilaksanakan 20 Januari dan di Jawa Barat rencana penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan serentak 20 Januari 2021.

Di BRPK, dijelaskan Farid, menyampaikan daerah mana saja yang ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Warga Pernah Terpapar Corona, diminta untuk Donorkan Darahnya

Berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi di Jawa Barat ada 3 Kabupaten.

Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Kabupaten Karawang sendiri termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

“Dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Baca Juga: Kasus Covid Bandung Terus Meningkat, Walikota Ajak Warga Ikuti Aturan

Penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini, sambung Farid, terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x