Minggu Ketujuh Zona Merah, Karawang Gelar Operasi Yustisi Gila-gilaan

- 24 Januari 2021, 02:05 WIB
Rapid Tes Antigen Pada Operasi Yustisi PPKM Kabupaten Karawang
Rapid Tes Antigen Pada Operasi Yustisi PPKM Kabupaten Karawang /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Penerapan PPKM hari ke duabelas zona merah Karawang Tim Gabungan aparat bersama Pemkab Karawang menggelar operasi yustisi secara masif dibeberapa wilayah Kabupaten Karawang, Sabtu malam 23 Januari 2021.

Penutupan beberapa akses vital kota Karawang di lakukan oleh aparat TNI dan Polri bersama unsur gabungan satgas covid-19 Karawang.

Kali ini Pemkab Karawang tidak main-main dalam melakukan penindakan tidak pandang bulu sejumlah kios dan pertokoan ditutup, kerumunan dibubarkan secara paksa.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir Bandang Bogor Mulai Kembali ke Rumah Masing-masing

Bahkan tim gabungan kali ini menangkap salah satu pedagang angkringan yang masih buka melebihi aturan jam operasional yang telah ditetapkan dikawasan pertokoan Galuhmas Telukjambe Barat Karawang.

Mereka berkumpul tanpa mengenakan masker seolah tidak menghiraukan himbauan Pemerintah kendati surat edaran sudah mereka terima,.

Aparat langsung melakukan penutupan kios angkringan dan melakukan Rapid Tes Antigen ditempat terhadap beberapa warga yang asik berkumpul dikios tersebut.

Baca Juga: Produk Dalam Negeri Vaksin Merah Putih Diproduksi Tahun 2022

Usai dilakukan Rapid Test Antigen, warga tersebut di data oleh tim satgas penanganan covid-19 Karawang dan akan terus dipantau oleh aparat berwenang.

Operasi yustisi tersebut secara serentak dilakukan oleh pihak aparat TNI dan Polri, tidak hanya wilayah perkotaan saja di Wilayah Cikampek dan seluruh Kecamatan di Karawang.

Hal tersebut disampaikan Letkol. Inf. Medi Hariyo Wibowo Dandim 0604 Karawang, "Tim gabungan bukan saja bergerak diwilayah perkotaan dipelosok pun kira gencarkan operasi yustisi, demi memutus mata rantai covid-19 di Karawang," ucap Dandim.

Baca Juga: Pemerintah Sumatera Selatan Bangun Pabrik Pengolahan Kopi

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, "Kami lakukan penindakan tegas malam ini, pertokoan, tempat hiburan membadel kita tutup," jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, "tadi kita lihat bersama ya, kita lakukan penutupan kios angkringan, dan melakukukan Rapid Test Antigen ditempat, dan hasilnya non reaktif semua, selanjutnya mereka didata dan akan terus dilakukan pemantauan oleh anggota kita," ucap Kapolres.

Pada operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang dan Komandan Kodim 0604 Karawang, untuk memastikan dan memberikan efek jera kepada warga yang masih membandel.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Desain Inovatif Fin Komodo KD 250 X

Seluruh pihak yang berwenang baik dari Pemkab Karawang dan semua unsur terkait menghimbau kepada masyarakat luas termasuk para pengusaha untuk patuh terhadap peraturan dan selalu menerapkan 5 M.

Menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas, sebagai upaya kita untuk mencegah lebih banyak lagi korban dari penyebaran virus corona.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x