Jalanan Rusak Merugikan Pengguna Jalan, Apakah Bisa Dituntut?

- 8 Maret 2021, 20:48 WIB
Kondisi jalan rusak di Karawang
Kondisi jalan rusak di Karawang /Karawangpost/Tangkap Layar Facebook

KARAWANGPOST - Kondisi jalan yang rusak di wilayah Karawang, belakangan ini menarik perhatian netizen. Pasalnya kondisi jalan tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan yang berkendaraan dan juga memicu kecelakaan, bila tak segera diperbaiki oleh Pemerintah atau penyelenggara jalan.

Unggahan akun Tatangsupriyatna dalam salah satu grup Facebook, pada 7 Maret 2021, menceritakan mengenai lubang jalan di wilayah Jatisari yang menurutnya telah memakan tiga korban kecelakaan.

Selain itu, beredar unggahan yang menceritakan kecelakaan akibat lubang jalan di jalan Tanjungpura menuju Rengasdengklok. Serta, lubang jalan di Purwasari.

Baca Juga: ASN Dilarang Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Namun apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan beberapa akun lain, menceritakan mengenai lubang jalan yang rusak parah dan mengakibatkan kemacetan di wilayah Klari, Karawang.

Baca Juga: Kuda Nil Taman Safari Makan Botol Plastik 

Undang-undang tersebut telah menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk memfasilitasi keamanan bagi pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x