Diganjar 12 Tahun Penjara Penjual Surat Keterangan Vaksin dan Test Swab PCR serta Antigen

- 21 Juli 2021, 00:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa Pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa Pers /dok.foto/ Divisi Humas Polda Metro Jaya/

KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap PCR dan tes usap antigen palsu.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap beserta alat bukti pemalsuan, dalam aksinya kedua pelaku selalu mencatut nama klinik kesehatan.

Tersangka berinisial RAR dan TM, diketahui memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial,

Baca Juga: Lebaran Idul Adha, Artis Andhika Pratama Kemalingan Spion Mobil

"Modus operandi tersangka menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 20 Juli 2021.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

Warga yang menggunakan jasa ini, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x