Tahun Depan Warga Karawang Bisa Cetak eKTP di Kecamatan

- 9 September 2021, 05:26 WIB
Ilustrasi - e-KTP
Ilustrasi - e-KTP /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi/

KARAWANGPOST - Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan semakin dipermudah. Masyarakat Karawang tidak perlu lagi datang dan antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Pelaksana tugas Kadisdukcapil Karawang Yudi Yudiawan menyebutkan, untuk mempermudah masyarakat mengurus pembuatan e-KTP cukup dilakukan di kantor kecamatan setempat.

Namun, hal tersebut akan dilaksanakan pada program tahun 2022 mendatang yang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah urutan penduduk terbanyak.

Baca Juga: Mendikbudristek akan Cabut Dana BOS Sekolah yang miliki Siswa Kurang dari 60 Orang 

"Rencananya di tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak," kata Yudi, Rabu 8 September 2021.

Layanan proses rekam dan cetak e-KTP dilakukan di kantor kecamatan untuk tahun 2022 mendatang itu belum bisa juga dilaksanakan secara menyeluruh di 30 kecamatan.

"Mengapa belum menyeluruh? Karena pengadaan unit perekaman tersebut berasal dari bantuan Pemprov Jawa Barat. Kita belum tau nanti jumlahnya berapa," ungkap Yudi.

Baca Juga: Anggaran Bantuan Pelaku Parekraf Tidak Boleh di Potong

Hanya tidak menutup kemungkinan, sambung Yudi, layanan pembuatan e-KTP ini bisa dimaksimalkan di 30 kecamatan yang ada di Karawang.

Saat ini kecamatan hanya bisa melayani proses perekaman e-KTP sedang untuk pencetakannya masih harus di kantor Disdukcapil karena belum tersedianya alat cetak e-KTP di kecamatan.

Dengan adanya program ini diharapkan pembuatan e-KTP di Kabupaten Karawang tahun mendatang menjadi semakin lebih mudah dan cepat bukan sebaliknya.

Baca Juga: Ritual Memanggil Hujan di India, Enam Gadis Kecil Diarak Keliling Desa

Diketahui beberapa permasalahan seputar e-KTP sering dikeluhkan oleh masyarakat luas diantaranya saat hendak melakukan pergantian e-KTP yang rusak masih memakan waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan.

Permasalahan selanjutnya ada pada nomor induk kependuduk (NIK) yang terdiri dari 16 digit, banyak ditemukan NIK tidak terdaftar.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 9 September 2021: Surprise

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Tidak terdaftarnya NIK tersebut terjadi saat masyarakat mendapat e-KTP baru, karena pergantian e-KTP yang rusak atau perpidahan tempat.

Hal tersebut cukup menyulitkan masyarakat pasalnya NIK digunakan sebagai salah satu syarat administrasi untuk membuka rekening baru di bank dan untuk registrasi ulang kartu selular.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x