Pemeriksaan BPK dilakukan dengan membandingkan volume item pekerjaan sesuai
hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dengan dokumen dasar pelaksanaan.
Sekaligus memeriksa pembayaran pekerjaan berupa dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen teknis pendukung prestasi pekerjaan atau back up data.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar
mengintruksikan Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan ke Kas Daerah.***