Polisi Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Ormas di Karawang

- 25 November 2021, 20:05 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah)
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah) /KarawangPost

KARAWANGPOST - Lima dari tujuh orang yang ditangkap Polres Karawang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan ormas di jalan Interchange Karawang Barat pada Rabu 24 November 2021.

Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono di Karawang menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang.

Selanjutnya dari tujuh orang itu pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka. Sedangkan dua orang lainnya saat ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya.

Baca Juga: Antisipasi Bentrok Ormas Susulan, Ratusan TNI Kala Hitam Diturunkan

Dari penangkapan itu, Kapolres menyebutkan pihaknya menyita sejumlah senjata tajam berupa golok dan clurit serta senjata kayu.

Ia memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam peristiwa bentrokan yang telah mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga: Aksi Bersih-bersih Sampah Bekas Pengunjukrasa di Karawang Viral di Medsos

Dalam ekspos di Mapolres Karawang, Kamis 25 November 2021, Kapolres menyampaikan terdapat empat orang luka-luka akibat peristiwa bentrokan LSM NKRI-Ormas GMPI dengan LSM GMBI di jalan Interchange Karawang Barat.

Namun satu orang yang terluka meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit. Korban kedapatan cukup banyak luka bacok.

Para tersangka diancam pasal 170 ayat 2 KUHP.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x