Dari para pelaku yang berhasil diringkus, Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melakukan perampokan.
Barang bukti tersebut antara lain, 1 unit mobil Xenia hitam bernomor polisi F 1880 AS, 1 unit mobil Avanza silver bernomor polisi B 1622 VFG.
Kemudian, uang senilai Rp43.754.000, tali rafia, 1 roll lakban bening, 8 unit Hp berbagai merk, 6 buah dompet, 2 buah tas pinggang dan Baju Pelaku.
Baca Juga: Kecelakaan di Karawang Viral di medsos, Sebuah Mobil Menabrak Pembatas Jalan
Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver, 1 Pucuk senjata api rakitan warna silver, 1 Pucuk senjata api rakitan warna hitam, 1 Pucuk senjata air softgun jenis FN, 17 butir peluru, 1 sarung senjata warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi sementara dari para pelaku diketahui juga telah melakukan Pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah.
Para pelaku ini pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang dan Jakarta Barat.
Sementara pelaku berinisial CA, dia juga pernah melakukan kejahatan di beberapa negara di Asia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini antaranya Pelaku CN, CA, MS, DY dan AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana.