KARAWANGPOST - Tiga orang WNA diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, karena diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Ketiga WNA itu adalah dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang lainnya asal Mozambik berinisial MAD (35).
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap tiga WNA itu.
Baca Juga: Sinopsis Film Suzzanna Santet 1: Ilmu Pelebur Nyawa Tayang Malam Ini
Pada tanggal 4 Januari 2022 pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Desa Kalangsari, Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.
Baca Juga: Simak, Ini Sisi Buruk Dibalik 12 Zodiak Menurut Astrologi
Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.