KARAWANGPOST - Meski keberadaannya sudah bertahun-tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Karawang bakal menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.
Sebanyak 93 bangunan liar yang berada di sepanjang jalan itu, tepatnya di akses gerbang Tol Karawang Barat, ditertibkan untuk kepentingan penataan.
Bangunan liar yang sudah berdiri bertahun-tahun tersebut dianggap melanggar Perda K3, dan baru kali ini akan dilakukan penertiban.
Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kota Bogor 13-15 Januari 2022
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, penertiban puluhan bangunan liar dilakukan untuk penataan di kawasan jalan Interchange Karawang Barat.
Pemkab Karawang sendiri sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan dan surat peringatan agar pemilik bangunan liar itu membongkar sendiri.
Selanjutnya, jika sampai 18 Januari 2022 tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.
Kebanyakan bangunan liar itu merupakan bangunan yang dimanfaatkan untuk tambal ban.***