Tiga Kali Sidang BPSK, Apartemen Pollux Karawang dengan Konsumen Tanpa Kesepakatan

- 18 Januari 2022, 16:52 WIB
Kantor BPSK Karawang
Kantor BPSK Karawang /BPSK Karawang/asep dosroha



KARAWANGPOST - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang telah menggelar tiga kali sidang antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.

Penyelesaian masalah sengketa antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen terkait tuntutan pengembalian sejumlah uang konsumen yang disebabkan belum adanya unit bangunan yang telah dijanjikan selama ini tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Puryanto, membenarkan adanya sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.

Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster Kota Tangerang 18-22 Januari 2022

"Benar adanya sidang perselisihan pihak pengembang dengan konsumen," ujar Puryanto kepada Karawangpost melalui panggilan selular, Selasa 18 Januari 2022.

Sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen telah digelar sebanyak tiga kali sidang di kantor BPSK Karawang.

Victor kuasa pendamping konsumen LPKSM Linkar Karawang menyebutkan, sidang telah digelar sebanyak tiga kali sejak bulan desember 2021 lalu.

Baca Juga: Update Info dan Lokasi Vaksinasi Dosis 3 Booster Kota Sukabumi 18 Januari 2022

"Sidang pertama digelar pada, Kamis 23 Desember 2021, sidang 30 Desember 2021 dan sidang 6 Januari 2022," kata Victor.

Untuk hasil putusan sidang ketiga sendiri majelis hakim BPSK memutuskan tidak ada kesepakatan hasil mediasi antara para pihak.

Sementara itu konsumen mengungkapkan, pihak pengembang menawarkan uang pengembalian sebesar Rp89 juta dari total nilai Rp159 juta dengan cara dicicil selama sepuluh bulan.

Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor 17-20 Januari 2022

"Dikembalikan sebesar Rp89 juta dengan cara dicicil selama sepuluh bulan," ujar Ferryal.

Hasil keputusan tersebut selanjutnya dijelaskan Ferryal, "saya tidak menerima jika pengembalian uang sebesar Rp89 juta apalagi dengan cara dicicil, saya iklas jika harus dipotong secara wajar," ungkap Ferryal.

Disampaikan kuasa pendamping konsumen, bahwa pihak konsumen akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib, dengan harapan dapat terselesaikan permasalahan ini secepatnya.****

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x